HUKAMANEWS - Kita sering kali terpesona oleh keindahan berbagai jenis ikan yang ada di dunia, dari ikan berwarna-warni yang menghiasi akuarium rumah hingga ikan besar yang ditemukan di perairan liar.
Namun, tidak semua ikan bisa dipelihara sembarangan, terutama jika ikan tersebut termasuk dalam kategori invasif yang dapat merusak ekosistem lokal.
Salah satu contohnya adalah ikan Aligator Gar, yang baru-baru ini menjadi sorotan karena seorang kakek di Malang dijatuhi vonis lima tahun penjara akibat memeliharanya.
Ikan Aligator Gar (Atractosteus spatula) dikenal karena penampilannya yang menakutkan dengan gigi-gigi tajam dan ukuran tubuhnya yang besar.
Spesies ini asli dari Amerika Utara dan dikenal sebagai predator yang sangat efisien.
Di Indonesia, keberadaan ikan ini dilarang karena dapat mengancam ekosistem perairan lokal.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004, yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, memelihara atau memperjualbelikan ikan invasif seperti Aligator Gar dilarang keras.
Baca Juga: Cara Merawat Anak Kucing Baru:, 6 Bulan Pertama yang Penting
Larangan ini ada untuk mencegah kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh spesies yang tidak sesuai dengan lingkungan lokal, terutama yang dapat berakibat pada kerugian ekologis.
Ikan invasif adalah spesies yang tidak berasal dari habitat tertentu tetapi berhasil berkembang biak dan beradaptasi dengan cepat di lingkungan baru.
Keberadaan mereka dapat menimbulkan dampak negatif seperti:
Baca Juga: Tips Jitu Biar Kucing Nggak Pilih-pilih Makanan Lagi, Dijamin Lahap dan Sehat, Cobain Sekarang!
- Kompetisi dengan spesies lokal
Ikan invasif seringkali memiliki kemampuan beradaptasi yang lebih baik dan kompetitif, sehingga dapat mengalahkan spesies asli dalam hal makanan dan tempat hidup.