HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau dalam laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa.
Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Baca Juga: Ingat Ya, Mau Cek Utang Sekarang Bukan Lagi di BI Checking, OJK Ganti Jadi SLIK Online
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.***
Artikel Terkait
Pengawasan Ketat Logistik Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kudus: Pastikan Tepat Sasaran dan Waktu
Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Pelaporan Atas Dugaan Pasal Palsu Terkait UU Pemilu
Banyak Keluhan Honor Petugas KPPS Ditilep, KPU Minta Jangan Potong Hak Petugas KPPS yang Bertugas di Pemilu 2024
Istana Bantah Para Menteri Kabinet Jokowi Tidak Kompak Jelang Pemilu 2024
Emang Boleh Wir Mundur dari Anggota KPPS Sebelum Pemilu 2024? Begini Syarat dan Aturan yang Perlu Diketahui