HUKAMANEWS – Pemilihan Umum (Pemilu) Legeslatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah berlangsung lancer dan damai pada 14 Februari 2024. Saat ini, Komisi Pemiluhan Umum sedang melakukan tahapan rekapitulasi suara yang dijadwalkan akan selesai pada 20 Maret mendatang.
Pemilu dan Pilpres 2024 di Indonesia yang melibatkan lebih dari 200 jiwa peserta pemilih, mengundang decak kagum oleh banyak pemimpin-pemimpin Negara.
Namun, di antara pujian tentang kesuksesan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024 ini, komentar sumbang justru datang saat Sidang Komite HAM PBB atau ICCPR di Jenewa, Selasa (12/3/2024) waktu setempat.
Baca Juga: Lagi, Prabowo Boyong TKW Terlantar di Malaysia Pulang ke Indonesia, Kali ini Ibu Annisah
Sidang komite HAM itu dihadiri perwakilan negara anggota CCPR, termasuk Indonesia.
Dalam sesi tanya jawab, seorang anggota komite HAM PBB dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye menanyakan isu HAM terkait dinamika Pemilu 2024 Indonesia. Ia melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024, dan termasuk pertanyaan tentang netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024.
Dalam pernyataannya, Ndiaye menyoroti pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden Jokowi sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
“Pada Februari 2024 Indonesia menyelenggarakan pemilihan presiden. Kampanye ini diadakan setelah putusan pengadilan di menit akhir, telah mengubah kriteria pencalonan, sehingga mengizinkan putra presiden untuk ikut dalam pemilihan,” kata Ndiaye dilansir dari UNTV.
“Apa langkah yang diterapkan untuk memastikan pejabat tinggi negara, termasuk Presiden tak mempengaruhi proses pemilu,” ujarnya.
Ndiaye juga mempertanyakan apakah tuduhan intervensi terhadap pemilu tersebut sudah dilakukan.
Baca Juga: Apa Boleh Melakukan Jual Beli Kucing Menurut Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya dari Buya Yahya
Kehadiran Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres memang telah menimbulkan kontroversi.
Apalagi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui perubahan batas usia capres dan cawapres yang berbuntut diizinkannya Gibran untuk ikut dalam kontetasi capres-cawapres.