Pengusaha Barang Elektronik Dalam Negeri Minta Pemerintah Lindungi Dari Serangan Barang Impor

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 22:01 WIB
Tarif impor tinggi bikin pasar goyah, industri global terancam PHK massal akibat langkah kontroversial Trump. (HukamaNews.com / Net)
Tarif impor tinggi bikin pasar goyah, industri global terancam PHK massal akibat langkah kontroversial Trump. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWSTarif impor 32 persen benar - benar menakutkan. Gabungan Pengusaha Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga (Gabel) khawatir bakal adanya banjir impor produk elektronik dari negara-negara yang terkena seperti China, Vietnam, Thailand ke pasar Indonesia.  

Hal ini dilontarkan Sekjen Gabel, Daniel Suhardiman, negara-negara produsen dan kompetitor Indonesia itu akan mencari pasar besar yang mudah diakses setelah Trump menerapkan tarif tinggi per 1 Agustus 2025. 

 “Ancamannya inflow barang-barang dari negara produsen seperti Tiongkok, Vietnam, Thailand masuk ke Indonesia. Ini untuk hampir seluruh produk elektronika rumah tangga,” kata Daniel, Jumat 11 Juli 2025.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Naikkan Kasusnya ke Penyidikan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) barang elektronik dan produk alat rumah tangga elektrik masuk dalam HS 85 yang banyak menyasar pasar AS. Pada Januari-Mei 2025, ekspor produk dari HS tersebut mencapai US$2,22 miliar atau berkontribusi 18,34% terhadap total ekspor Indonesia ke AS.  

Daniel menuturkan, khusus untuk produk alat listrik rumah tangga, ekspor ke AS masih terbilang minim dibandingkan produk lainnya dalam kelompok HS tersebut.  

“Secara nasional cukup kecil. Tapi memang ada beberapa anggota kami yang terdampak terkait ekspor AC, printer, speaker, dan small appliances,” tuturnya.  

Baca Juga: Ada yang Aneh, Sudah di Singapura Riza Chalid yang Selama Ini Kebal Hukum, Kok Kejagung Baru Tetapkan Cekal ke LN?

Menghadapi masifnya pengalihan pasar dari berbagai negara, Indonesia disebut harus bersiap dengan memperkuat Non Tariff Measure (NTM). Beberapa di antaranya, pengusaha elektronik mendorong akselerasi revisi Permendag 21/2025 yg merupakan pemecahan Permendag 8/2024 menjadi per-sektor.

Pemerintah harus menghapus sistem post border dan memperketat kontrol border, menerapkan pelabuhan entry point di Indonesia Timur, serta memastikan pemerintah pusat dan daerah membeli produk-produk TKDN sesuai arahan pemerintah.***

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X