Lebanon Puji Keputusan Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Tangkap Bagi Netanyahu

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 11:27 WIB
Ilustrasi penangkapan Netanyahu sebagai orang paling bertanggungjawab atas kematian ribuan warga Gaza Palestina (X speak up)
Ilustrasi penangkapan Netanyahu sebagai orang paling bertanggungjawab atas kematian ribuan warga Gaza Palestina (X speak up)

HUKAMANEWS - Lebanon memuji keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Benjamin Netanyahu.

Kepala Otoritas Pemerintahan itu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant, menjadi sasaran untuk ditangkap.

Perintah penangkapan dari ICC ini untuk mengingatkan kembali legitimasi internasional, prinsip-prinsip keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional.

Demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri Lebanon, dalam sebuah pernyataan, Jumat (22/11).

Keputusan itu memberikan rasa percaya dan keamanan bagi orang-orang di seluruh dunia dengan menunjukkan kredibilitas dan efektivitas lembaga dan pengadilan global, kata Kemlu Lebanon.

Baca Juga: Meizu 20 Pro vs Meizu 21 Pro, Mana yang Lebih Worth It? Desain Kece, Performa Gahar, atau Kamera Bikin Mupeng?

Kementerian tersebut menekankan bahwa keputusan ICC merupakan langkah mendasar menuju tercapainya keadilan, dan sebagai kecaman tegas atas kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil.

"Keputusan tersebut membuktikan bahwa era impunitas atas kejahatan semacam itu telah berakhir," demikian pernyataan Kemlu Lebanon.

Lebanon menyeru masyarakat internasional untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan internasional guna menjaga perdamaian dan keamanan global.

Baca Juga: Jokowi Acak-acak Revisi UU KPK, Pilkada, Suruh Anies Dikriminalisasi, Masih Tak Puas Ingin Acak PDIP, Hasto Bangkit dan Lawan Jokowi!

Pada Kamis (21/11), pengadilan yang berpusat di Den Haag mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina, Hamas, pada Oktober tahun lalu.

Serangan Israel menewaskan lebih dari 44.000 korban serta melukai lebih dari 104.000 orang.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikannya di Gaza.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X