HUKAMANEWS - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Baca Juga: Senantiasalah Kita Selalu Berdoa Terbaik Agar Mendapatkan Keselamatan dan Keberkahan Dunia Akhirat
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.
ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.
Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.***
Artikel Terkait
100 Hari Serangan Israel ke Wilayah Gaza Palestina, Hamas Berhasil Lumpuhkan 1.000 Kendaraan Milik Israel
Sempat Diretas dengan Video Tentara Israel, Ganjar Pranowo Sampaikan Akun Instagram Mahmud MD Pulih Kembali
Lewati 100 Hari Agresi Israel ke Gaza Palestina, MUI Serukan Tetap Boikot Produk yang Terafilisiasi dengan Israel
Liga Arab Bakal Gelar Sidang Luar Biasa untuk Bahas Situasi Terkini Gaza Palestina dan Kejahatan Israel di Tepi Barat
Indonesia Tentang Keras Pernyataan PM Israel Netanyahu yang Tolak Berdirinya Negara Palestina