HUKAMANEWS - Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO.
Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, pada Senin (20/11/2023).
Bahasa Indonesia, dengan jumlah penutur lebih dari 275 juta, menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Baca Juga: Resep Jitu Bagi Gen Z yang Susah Mendapatkan Pekerjaan, Pakai Rumus 3 C!
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah, menandai prestasi luar biasa dalam memperkuat posisi bahasa Indonesia di dunia internasional.
Dengan ditetapkannya hal ini, maka bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang. Selain itu, dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Prancis, Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar dalam presentasi proposal Indonesia mengatakan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa Indonesia sejak masa prakemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.
Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu, Ini 9 Pekerjaan Paling Dibutuhkan dan yang Akan Hilang Tahun 2030
“Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150 ribu,” ujar Oemar.
Oemar menekankan, meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, serta bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” tandasnya.
Jalan Panjang
Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Dubes RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap (Wadetap) RI untuk UNESCO pada bulan Januari 2023, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Artikel Terkait
Belajar Bahasa: Ustadz, Ustad, atau Ustaz?
Belajar Bahasa: mana yang benar, Mengubah atau Merubah?
Belajar Bahasa: Aktifitas atau Aktivitas?
Belajar Bahasa: penggunaan kata Bergeming yang tepat
Belajar Bahasa: Nominasi, Nominator, dan Nomine
Belajar Bahasa: Dipungkiri atau Dimungkiri?
Ustaz Abu Kahfi, Ajarkan Al Quran dengan Bahasa Isyarat untuk Difabel Rungu
Belajar Bahasa: Mana yang Benar, POLITISI atau POLITIKUS?