pendidikan

Ganti Ujian Nasional, Saat Tes Kemampuan Akademik Guru Tak perlu Sedekah Nilai

Minggu, 13 April 2025 | 15:12 WIB
Situasi Olimpiade Sains Jaringan Sekolah Islam Terpadu 2025 di wilayah Jawa Tengah, Senin (24/2) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Pemerintah memiliki gagasan meluncurkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan mulai menggantikan Ujian Nasional (UN). Tidak wajib bagi siswa dan tidak menjadi penentu kelulusan, namun ada banyak keuntungan bila siswa ikut TKA.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut TKA jadi salah satu pertimbangan untuk masuk perguruan tinggi jalur nontes, kemudian rapor dan prestasi, sebagian bisa afirmasi.

"Bahkan diusulkan TKA bisa jadi tes masuk PTN, sehingga tak perlu tes masuk lagi. Yang ini masih dijajaki," jelas dia, di Jakarta, Jumat ,11 April 2025.

Baca Juga: 10 Aksi Kucing Viral di TikTok yang Bikin Kamu Ketawa dan Nggak Bisa Move On

Mu'ti mengatakan TKA didesain akan menjadi alat ukur yang valid dan reliabel. Selama ini bila mengandalkan nilai rapor, ditemukan kasus-kasus bila guru melakukan 'sedekah' nilai rapor kepada siswanya.

"Nilai rapor menyangkut validitasnya. Banyak guru 'sodaqoh' nilai. Ada kasus nilai Bahasa Inggris seorang siswa 100. Kemudian karena penasaran, siswa yang nilainya 100 ini ditanya soal membaca teks dan percakapan bahasa Inggris. Ternyata nilainya tidak match dengan kemampuan yang dilakukan oleh panitia joint selection test ini," ungkap Mu'ti.

Sejak ditiadakannya UN, beberapa kampus di luar negeri tidak bisa menerima calon mahasiswa dari Indonesia. Karena tak ada alat ukur standar kelulusan dan sekolah secara nasional saat itu. Nah, TKA yang bersifat mengukur kemampuan individual ini bisa menjadi solusinya.

Baca Juga: Ternyata, Suara Kucing Punya Makna Mendalam! Ini 7 Suara yang Harus Kamu Pahami Agar Lebih Dekat dengan Anabul

"Tak jadi penentu (kelulusan) tapi penentu banyak hal. Terkait dengan nilai yang dimiliki, tes sampling sekarang tidak bisa dijadikan referensi penerimaan di luar negeri karena tidak ada tes individual. Negara tertentu tidak terima siswa dari Indonesia karena tidak ada tes individual, ada kesulitan," urai Mu'ti.

Mu'ti mengungkapkan aturan sudah selesai dibuat dan kini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Sedangkan pelaksanaan teknisnya akan dilakukan untuk tingkat SMA kelas 12 pada November 2025 dengan penyelenggara di Kemendikdasmen pusat.

Sementara TKA untuk tingkat SMP kelas 9 akan dilakukan tahun 2026 dengan penyelenggara sebagian pusat dan sebagian provinsi.TKA untuk tingkat SD kelas 6 akan dilakukan tahun 2026 dengan penyelenggara di tingkat kabupaten-kota.

Baca Juga: Realme GT 7 Rilis 23 April! Smartphone dengan Desain Super Tipis, Pakai Chipset Baru yang Lebih Ngebut dari Snapdragon

"TKA tidak wajib dan tak jadi penentu kelulusan. Kenapa TKA tak setelah dilakukan public hearing ada yang menyoal, wajib itu melanggar HAM, anggap ujian buat murid jadi stres. Agar tak melanggar HAM dan tak stres, yang siap yang ikut. Yang tak siap ya sudah, tak ada konsekuensi apa-apa," tegas Mu'ti.

Sedangkan yang menjadi penentu kelulusan, adalah masing-masing satuan pendidikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB