3. Pelanggaran Lalu Lintas: Main Mata di Jalan Raya
Pelanggaran lalu lintas seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan.
Pemalsuan dokumen kelaikan kendaraan dan suap kepada petugas menjadi praktik umum. Penegakan hukum yang lemah membuka peluang bagi pelanggar untuk lolos tanpa sanksi berarti.
4. Gratifikasi: Suap Terselubung yang Sulit Dijerat
Pasal gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi memungkinkan penerima gratifikasi bebas dari tuntutan jika melaporkannya dalam 30 hari.
Baca Juga: Ternyata, Raffi Ahmad Jadi Sosok di Balik Mobil RI 36, Simak Penjelasan Lengkapnya
Celah ini seolah memberi lampu hijau bagi penerimaan suap, asalkan segera dilaporkan.
Minimnya laporan gratifikasi menunjukkan bahwa celah ini dimanfaatkan untuk menghindari jerat hukum.
5. Penyelewengan Dana Sosial: Donasi yang Berujung di Kantong Pribadi
Kasus penyelewengan dana sosial oleh lembaga filantropi menunjukkan bahwa kurangnya standar batas kewajaran untuk pemotongan biaya operasional membuka peluang penyalahgunaan.
Donasi yang seharusnya untuk kepentingan sosial malah masuk ke kantong pribadi pengelola.
Menutup Celah: Mungkinkah?
Adanya celah hukum menunjukkan bahwa peraturan yang ada belum sempurna.
Proses pembuatan undang-undang yang panjang dan kepentingan politik seringkali membuat aturan menjadi bias.