oase

5 Celah Hukum yang Bikin Kamu Garuk Kepala, Apa Saja yang Bisa Dipermainkan?

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB
5 celah aturan yang kerap dimanfaatkan. (Freepik / HukamaNews.com )

3. Pelanggaran Lalu Lintas: Main Mata di Jalan Raya

Pelanggaran lalu lintas seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan.

Pemalsuan dokumen kelaikan kendaraan dan suap kepada petugas menjadi praktik umum. Penegakan hukum yang lemah membuka peluang bagi pelanggar untuk lolos tanpa sanksi berarti.

4. Gratifikasi: Suap Terselubung yang Sulit Dijerat

Pasal gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi memungkinkan penerima gratifikasi bebas dari tuntutan jika melaporkannya dalam 30 hari.

Baca Juga: Ternyata, Raffi Ahmad Jadi Sosok di Balik Mobil RI 36, Simak Penjelasan Lengkapnya

Celah ini seolah memberi lampu hijau bagi penerimaan suap, asalkan segera dilaporkan.

Minimnya laporan gratifikasi menunjukkan bahwa celah ini dimanfaatkan untuk menghindari jerat hukum.

5. Penyelewengan Dana Sosial: Donasi yang Berujung di Kantong Pribadi

Kasus penyelewengan dana sosial oleh lembaga filantropi menunjukkan bahwa kurangnya standar batas kewajaran untuk pemotongan biaya operasional membuka peluang penyalahgunaan.

Donasi yang seharusnya untuk kepentingan sosial malah masuk ke kantong pribadi pengelola.

Baca Juga: KPK Blak-blakan! Hasto Pantas Jadi Tersangka, Proses Hukum Dijamin Transparan Tanpa Tekanan Pada Saksi

Menutup Celah: Mungkinkah?

Adanya celah hukum menunjukkan bahwa peraturan yang ada belum sempurna.

Proses pembuatan undang-undang yang panjang dan kepentingan politik seringkali membuat aturan menjadi bias.

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB