Ayat ini menegaskan bahwa puasa di bulan Ramadhan adalah suatu ketentuan yang wajib, dengan tujuan agar umat Islam dapat mencapai tingkatan takwa.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Bulan Ramadhan ialah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah 185)
Baca Juga: Membaca Gestur Politik Puan Maharani di Tengah Gelombang Hak Angket dan Interpelasi
Ayat ini selain memerintahkan berpuasa di bulan Ramadhan juga memberikan keringanan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan.
Dengan dalil-dalil yang jelas dan tegas tersebut, hukum puasa Ramadhan sebagai fardhu ain terang benderang.
Menyambut Ramadhan, marilah kita mempersiapkan diri tidak hanya secara fisik, melainkan juga mental dan spiritual.
Baca Juga: Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024, PDIP Maksimal, Nasdem dan Koalisi Perubahan Bersatu
Memperdalam pemahaman akan dalil-dalil tersebut akan semakin memperkuat tekad kita dalam menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.
Semoga Ramadhan kali ini membawa keberkahan, kesabaran, dan keimanan yang semakin kokoh dalam diri kita. Amin. ***