"Rasulullah kemudian menjawab, "Engkau dan hartamu milik orang tuamu."
"Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu."
(HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
Syaikh Syu'aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi, sanad haditsnya hasan)
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan dalam Al-Mughni (8: 272), boleh saja seorang ayah mengambil harta anaknya semaunya lalu ia miliki, apalagi sampai itu dibutuhkan oleh ayahnya.
Begitu pula masih dibolehkan meskipun hal itu bukan hajat pentingnya.
Ayah tersebut boleh mengambil harta tersebut dari anaknya yang masih kecil maupun dewasa.
Namun pembolehan ayah mengambil harta anaknya asalkan memenuhi dua syarat:
Tidak memusnahkan harta dan tidak memudaratkan anak, juga bukan mengambil yang jadi kebutuhan penting anaknya.
Tidak boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan untuk memberikan pada yang lain.***