Dalam'Umdah Al-Qari sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130, hukum tidur qailulah adalah sunnah.
Baca Juga: Ingin Liburan Panjang Anda Nyaman dan Aman, Berikut Tips dari Polri
Menurut penilaian ulama berarti tidur siang itu tidak wajib.
Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikannya.
Apa manfaat tidur qailulah?
Imam Asy-Syirbini Al-Khatib menyatakan bahwa tidur qailulah adalah tidur sebelum zawal (matahari tergelincir ke barat).
Ibaratnya itu seperti sahur bagi orang yang berpuasa.
(Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130).
Berarti tidur siang ini akan semakin menguatkan aktivitas ibadah.***