"Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku."
(HR Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Syu'aib Al Arnauth)
Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat.
Seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah, atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah.
Atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya, maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.
Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami.
Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya.***
Artikel Terkait
Gen Z Tak Usah Galau dan Resah Akan Hidup yang Berat, Dekatkanlah Kepada Allah dengan Perbanyak Shalat Tahajud
Empat Pembesar Orang Kafir Jadi Peringatan Agar Gen Z Tak Lalai Tinggalkan Shalat dan Terlena dengan Dunia
Sekjen PAN Eddy Soeparno Angkat Bicara Atas Video Viral Zulkifli Hasan Soal Olok-olokannya dalam Shalat
Jangan Marah Jika Dilarang Tidur Lagi Usai Shalat Subuh, Selain Bahaya dari Sisi Medis Ada Dalil Larangannya
Banyak yang Lalai Tak Kerjakan Shalat Shubuh, Padahal Shubuh Memiliki Keutamaan dan Jaminan Selamat Hidup Dunia Akhirat