Hukamanews.com – Insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah seorang perwira tinggi Polri membetot perhatian publik. Dalam peristiwa itu, Brigadir J tewas sementara Bharada E masih diamankan petugas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus adu tembak personel yang merupakan anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya terkait kasus baku tempak yang menjadi perhatian publik, urutan kepangkatan di institusi Polri pun akhirnya menjadi perhatian.
Melasir dari wikipedia, berikut ini adalah informasi tentang jenjang kepangkatan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Belajar Bahasa: Dipungkiri atau Dimungkiri?
Sejak 1 Januari 2001, Polri dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri. Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.
Untuk Polri, penetapan tingkatan pangkat polisi diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap tersebut telah ditetapkan pada 24 Juni 2016 dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada saat itu yakni Badrodin Haiti. Peraturan tersebut di antaranya memuat tentang urutan pangkat polisi dan tugasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini Rabu 13 Juli 2022
Berdasarkan Perkap Nomor 3 Tahun 2016, terdapat 3 golongan kepangkatan Polri, seperti dilansir Wikipedia, yaitu:
- Perwira
- Bintara
- Tamtama
Golongan kepangkatan perwira merupakan tingkatan pangkat polisi tertinggi sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016. Berikut daftar kepangkatan Perwira:
Baca Juga: Mengenal Disabilitas Intelektual pada Anak
Perwira Tinggi (Pati)
- Jenderal Polisi (Jenderal Pol)
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
Perwira Menengah (Pamen)