Baca Juga: Ini Rincian Gaji ke-13 PNS dan ASN
Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan bergerak hari ini untuk menutup 12 tempat usaha Holywings Group yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
"Penindakan berupa sanksi administratif penutupan usaha selama belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan banner atau spanduk segel penutupan usaha," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo pada undangan apel penutupan.
Adapun dasar pelaksanaan penertiban tersebut yaitu Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Surat Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 Tanggal 27 Juni 2020 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Beda Ideologi, PDIP Tutup Pintu Kerja Sama dengan PKS pada Pemilu 2024
"Surat Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi No 3862 / -1.91 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin, Surat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. e-0389/TM.04.04 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar atau Izin," ucapnya.
Adapun 12 outlet Holywings Group di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah sebagai berikut:
- Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
- Holywings Kalideres
- Holywings di Kelapa Gading Barat
- Tiger PIK
- Dragon PIK
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison Kemang Raya
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu