Modus Teroris Menggalang Dana, dari Perampokan sampai Cari Pinjaman Online

photo author
- Jumat, 27 Mei 2022 | 07:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus kelompok teroris yang melakukan penggalangan dana atas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus kelompok teroris yang melakukan penggalangan dana atas.

Baca Juga: Aturan Baru Permendagri: Nama Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf

"Teknologi yang seyogyanya bermanfaat positif bagi kehidupan manusia, adapula yang memanfaatkan secara negatif," kata Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan bahwa kelompok pendukung ISIS cenderung memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melaksanakan tindak pidana pendanaan terorisme, di antaranya penggalangan dana atau crowdfunding.

Kelompok pendukung ISIS memanfaatkan media sosial untuk mencari sumbangan dari kelompoknya maupun masyarakat umum, dengan mengatasnamakan sosial agama dan pendidikan, dengan mudah mendapatkan dana yang tidak sedikit dan cepat.

"Ada juga sumbangan dari luar negeri. Pada tahun 2016 kelompok AD Surakarta mendapatkan kiriman dana dari Bahrunaim yang berada di Suriah untuk melaksanakan tindak pidana terorisme bom bunuh diri di Polres Surakarta," ungkapnya.

Baca Juga: BTN Solusi di Indonesia Timur Melonjak Hingga 171 %

Cara berikutnya, kata Ramadhan, kelompok teroris menghimpun dana lewat pinjaman online (pinjol). Pada tahun 2019 kelompok AD Jawa Barat melakukan berbagai pinjaman daring melalui berbagai jasa pinjol untuk mengumpulkan dana.

"Mereka mampu mendapatkan belasan juta rupiah dari pinjol," kata Ramadhan.

Dalam penggalangan dana, kelompok teror ini tergolong kreatif. Pelaku bom Bali Imam Samudra bahkan sudah membobol kartu kredit atau carding di awal 2000-an ketika kejahatan ini belum terlalu dikenal di tanah air. Dan ini diakui Imam Samudra di dalam salah satu bukunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X