nasional

Inilah Alur Penuntasan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J hingga ke Pengadilan

Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:43 WIB
Kolase foto lima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E

Dalam KUHAP dijelaskan, jika hasil penyidikan kurang lengkap, JPU harus mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Sebaliknya penyidik pun wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

Baca Juga: Punya Aplikasi SeHaTi, Seluruh Daerah Harus Update Komoditas Penyumbang Inflasi

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah pelimpahan berkas perkara Tahap II. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.

Kapan disidangkan?

Ada ketentuan dalam Pasal 139 KUHAP, setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, ia harus membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan.

Baca Juga: Pasca Pandemi , Transaksi Belanja Semarang Great Sale Naik Mencapai 353 miliar rupiah

Setelah itu, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan masih ada kemungkinan perubahan antara BAP dan keterangan di dalam persidangan.

Menurut Ketut Sumedana hal itu biasa terjadi. Karena, katanya, fakta yang terungkap dalam persidangan itulah yang akan menjadi patokan hakim.

Halaman:

Tags

Terkini