"Hal ini, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka," kata Sugeng.
Sebanyak tiga dari 25 personel itu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira tinggi (pati) bintang satu. Kemudian, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara serta tamtama.
Puluhan personel polisi yang diperiksa itu dari berbagai satuan. Rinciannya ialah Divisi Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sebanyak empat di antaranya telah ditempatkan khusus selama 30 hari.(*)