Hukamanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan paksa terhadap Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Kamis 28 Juli 2022.
"Dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka (Mardani Maming)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Alexander Marwata melanjutkan, Mardani Maming ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Mardani Maming akan ditahan setidaknya hingga 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Ulang Tahun Innova Community Disukagadis, Kunjungi Bank Sampah Melati
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, lembaga antirasuah itu menetapkan kader PDIP ini sebagai DPO sejak Selasa 26 Juli 2022 karena telah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik. KPK menilai Mardani tidak kooperatif.
Sebelumnya, sesaat setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis 29 Juli 2022, sekira pukul 14.00 WIB, Mardani sempat mengaku bingung. Ia bingung lantaran dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Baca Juga: Harga LPG 5,5 Kg & 12 Kg Naik, Emak-emak Menjerit
"Hari Selasa saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang). Padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum saya pada 28 Juli," ungkap Mardani Maming sesaat setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, didampingi kuasa hukumnya Denny Indrayana.
Mardani Maming mendatangai KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel pada Rabu 27 Juli 2022, kemarin.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Hendra Utama Sotardodo membacakan amar putusan, Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga: Produk Ice Cream Lokal Menyehatkan Banyak Bertebaran di Kota Semarang
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status DPO sejak Selasa 26 Juli 2022. Hal ini karena dia telah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni pada Kamis 14 Juli 2022 dan Kamis 21 Juli 2022. KPK menilai Mardani tidak kooperatif.
Denny Indyarana memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum berikutnya. Dia juga menegaskan pihaknya tetap berupaya maksimal demi mendapatkan keadilan dalam kasus kliennya.