Hukamanews.com – Sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Hal ini karena Lili Pintauli telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus etik Lili Pintauli kali ini berkaitan dengan menerima sejumlah fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean sebagai ketua majelis sidang etik.
Baca Juga: Angka Covid-19 Melonjak, Semua Kasino di Makau Tutup
Melalui pengunduran diri, maka Lili Pintauli tidak lagi tergabung sebagai insan KPK yang menjadi subjek hukum Dewas KPK. Untuk itu, dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan ke Lili Pintauli.
"Persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan etik tersebut," tutur Tumpak.
Lili Pintauli pun menyampaikan menerima putusan Dewas KPK tersebut.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili saat sidang etik, Senin 11 Juli 2022.
Baca Juga: Kemensos Cabut Izin ACT
Ketua Dewas KPK sekaligus yang memimpin sidang etik kali ini, Tumpak H Panggabean menjelaskan, salinan putusan akan diberikan ke Lili Pintauli. Dikatakan juga, salinan tersebut juga akan diserahkan ke pimpinan KPK.
"Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada sekretaris Dewas. Nanti dikirim salinan atau petikan yang juga disampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," tutur Tumpak.
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan Lili Pintauli mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: PPATK Ingatkan Hati-Hati saat Menyumbang