Hukamanews.com - Jauh sebelum berita heboh ini tersiar, rupanya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mencium adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari para donatur ke lembaga pengelola dana masyarakat untuk kegiatan kemanusiaan dari Yayasan ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hal itu terjadi sejak adanya laporan masyarakat yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK. Ada beberapa transaksi yang melanggar peraturan perundangan.
Berkaca dari kejadian ini, Kepala PPATK ini menghimbau kepada masyarakat yang ingin menyumbangkan dananya untuk lebihi berhati-hati. Demikian Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Selasa 5 Juli 2022.
Baca Juga: Kemensos Cabut Izin ACT
Ivan Yustiavandana mengatakan, bukan tidak mungkin dana yang sudah dikirimkan kepada pihak pengelola tidak sampai pada target sasaran dan berujung disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
Lebih lanjut Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK, seperti penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan yang identitasnya kurang jelas.
"Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan," pesannya.
Baca Juga: Pendiri Mafindo: Banyak Hoegeng Lahir di Kepolisian Masa Kini
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh donatur saat akan mendonasikan hartanya.
Pertama, Ivan Yustiavandana menyarankan, kepada para donatur untuk bisa lebih memperhatikan kepada lembaga apa dana mereka didonasikan, baik online maupun secara langsung.
Kedua, donatur juga diminta untuk lebih mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi, seperti kredibilitas dari lembaga atau komunitas itu melalui database Kementerian Sosial.
"Apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya."
Baca Juga: Haji Furoda, Haji yang Penuh Ketidakpastian
Poin berikutnya, Ivan Yustiavandana mendorong agar masyarakat yang suka berdonasi juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana seperti dari situs lembaganya, media sosial, dan kanal publikasi mereka yang resmi serta terverifikasi.