nasional

Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Ringan Sah untuk Kurban

Minggu, 19 Juni 2022 | 16:34 WIB
MUI mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha di tengah wabah PMK.

Hukamanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Tanah Air.

Fatwa MUI ini untuk menjawab keresahan masyarakat tentang bagaimana menyikapi kondisi hewan kurban yang rawan terpapar wabah PMK.

Dalam Fatwa MUI bernomor 32 tahun 2022, tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK dijelaskan mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah kondisi merebaknya wabah PMK.

Berikut salinan Fatwa MUI tersebut:

Baca Juga: Presiden Perintahkan Segera Beri Vaksin untuk Atasi PMK

FATWA TENTANG HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU

Ketentuan Umum

1. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.

2. PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan les, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.

3. PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kulu pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebatkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Baca Juga: Daging Hewan Ternak Terpapar PMK Aman Dikonsumsi Manusia

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah FMK

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Halaman:

Tags

Terkini