nasional

RUU KIA, Puan Maharani Usulkan Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan

Jumat, 17 Juni 2022 | 15:05 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mendorong usulan cuti hamil dalam RUU KIA menjadi 6 bulan.

Hukamanews.com - DPR menyepakati rancangan undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi UU.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Salah satu hal yang didorong dalam RUU ini adalah cuti ibu hamil menjadi 6 bulan. RUU ini sekaligus untuk menyongsong generasi emas.

Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis 9 Juni 2022 lalu. Selanjutnya keputusan ini dibawa dalam Sidang Paripurna DPR

“RUU KIA yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan kepada wartawan di gedung parlemen, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan Bertambah

RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Karena itu, RUU ini menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

 “Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” kata Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.

Baca Juga: Reisa: Jangan Lengah, Subvarian BA.4 dan BA.5 Menyebar Lebih Cepat

“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” jelas Puan.

Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Dia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

Mengatur ulang masa Cuti Hamil

Karena itu, RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini