nasional

Jadi Tersangka KPK Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi dan Ayahnya Terancam Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:05 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ijon proyek oleh KPK. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kasus ijon proyek Bekasi kembali mengguncang publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap bernilai belasan miliar rupiah.

Kasus ijon proyek ini tidak hanya menyeret kepala daerah aktif, tetapi juga ayah kandungnya sendiri yang diduga berperan sebagai perantara aliran dana.

Skandal ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan bagaimana relasi keluarga dimanfaatkan untuk mengamankan proyek pemerintah sejak jauh hari sebelum anggaran digelontorkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, pada Sabtu 20 Desember 2025.

Baca Juga: Perang Narkoba 2025, BNN Ungkap 746 Kasus dan Sita 4 Ton Sabu, Tangkap 1.174 Orang hingga Jaringan Internasional Ikut Terseret

Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total nilai mencapai Rp 14,2 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa konstruksi perkara menunjukkan adanya pola penerimaan dana bertahap sepanjang tahun 2025.

Penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp 9,5 miliar yang mengalir melalui perantara, ditambah dugaan penerimaan lain sebesar Rp 4,7 miliar dari proyek-proyek yang belum dilelang secara resmi.

Menurut KPK, Ade Kuswara diduga tidak bergerak sendiri.

Ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, disebut berperan sebagai pengumpul setoran dari pihak swasta berinisial SRJ.

Skema ini dinilai sebagai bentuk ijon proyek klasik, di mana komitmen fee disepakati sebelum proses pengadaan dimulai.

Baca Juga: Hari Bela Negara Jadi Momentum, BUMN Turun Langsung dengan 1.066 Relawan Tangani Bencana Sumatera

“Penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta di kediaman tersangka ADK saat operasi tangkap tangan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers dini hari.

Uang tersebut diduga merupakan sisa dari komitmen suap yang belum sempat disalurkan seluruhnya.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat pasal berlapis.

Halaman:

Tags

Terkini