KPK menerapkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman paling berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara dengan denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tentang penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.
Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Hari Bela Negara Jadi Momentum, BUMN Turun Langsung dengan 1.066 Relawan Tangani Bencana Sumatera
Ketiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kasus ijon proyek Bekasi ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di daerah.
Modus ijon dinilai sangat merusak tata kelola pemerintahan karena proyek tidak lagi diputuskan berdasarkan kebutuhan publik, melainkan berdasarkan komitmen finansial di belakang layar.
Pengamat kebijakan publik menilai keterlibatan anggota keluarga dalam kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di daerah.
Relasi darah kerap dijadikan tameng untuk menyamarkan aliran dana, sekaligus mempersulit penelusuran sejak awal.
Kasus Ade Kuswara Kunang menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan alat transaksi pribadi, apalagi melibatkan keluarga inti.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK, Penangkapan Dua Jaksa Jadi Alarm Internal Penegakan Hukum
Ancaman penjara seumur hidup yang membayangi Bupati Bekasi dan ayahnya mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi struktural.
Bagi masyarakat, skandal ini juga membuka kembali diskusi tentang bahaya politik dinasti di tingkat daerah.
Ketika kekuasaan dan hubungan keluarga bertemu tanpa pengawasan ketat, risiko penyalahgunaan wewenang menjadi semakin besar.
Artikel Terkait
KPK Bawa 7 Orang OTT Bupati Bekasi ke Jakarta, Siapa Saja yang Mulai Diperiksa Intensif?
Viral Video Kepala BGN Main Golf Saat Aceh Banjir, Begini Klarifikasi Dadan Hindayana yang Baru Terungkap
Mahfud MD Serap Aspirasi Bali soal Reformasi Polri, Dari Seragam hingga Standar Pendidikan Polisi
Bukan Karena Kejar Target OTT KPK Bisa Tiga Kali dalam Sehari, Jubir Bongkar Pola Transaksi yang Bikin Aparat Bergerak Cepat
Belum Setahun Menjabat, Bupati Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK Bersama Ayahnya, Ini Fakta Suap Ijon Proyek