nasional

Belum Setahun Menjabat, Bupati Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK Bersama Ayahnya, Ini Fakta Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:00 WIB
KPK umumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya sebagai tersangka kasus korupsi. (HukamaNews.com / Antara)

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjani selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Viral Video Kepala BGN Main Golf Saat Aceh Banjir, Begini Klarifikasi Dadan Hindayana yang Baru Terungkap

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang dari berbagai latar belakang, termasuk unsur pejabat daerah dan pihak swasta.

Sehari setelah OTT, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, yang kemudian status hukumnya meningkat menjadi tersangka.

KPK juga mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik suap proyek yang tengah diusut.

Dalam pengalaman penindakan sebelumnya, KPK menilai praktik suap ijon proyek menjadi salah satu modus korupsi paling rentan terjadi di daerah.

Baca Juga: KPK Bawa 7 Orang OTT Bupati Bekasi ke Jakarta, Siapa Saja yang Mulai Diperiksa Intensif?

Modus ini kerap melibatkan kesepakatan awal antara pejabat dan pengusaha sebelum proyek masuk tahap perencanaan resmi.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai perkara Bupati Bekasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap relasi keluarga dalam kekuasaan lokal.

Keterlibatan kepala daerah dan kepala desa dalam satu perkara menegaskan risiko konflik kepentingan yang selama ini sering diabaikan.

Kasus yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya menjadi pengingat keras bahwa kekuasaan publik harus dijalankan dengan integritas.

Halaman:

Tags

Terkini