HUKAMANEWS - Kasus korupsi di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek.
Penetapan tersangka Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ini tidak berdiri sendiri karena KPK juga menjerat ayah kandungnya, HM Kunang, yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Skema suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi dan ayahnya ini memperlihatkan bagaimana relasi kekuasaan lokal dapat dimanfaatkan untuk mengamankan proyek sejak tahap perencanaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Ade Kuswara Kunang yang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, KPK juga menetapkan HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Ade Kuswara, sebagai tersangka.
Satu tersangka lainnya adalah Sarjani, pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Menurut Asep, ketiganya terlibat dalam praktik suap ijon proyek, yaitu kesepakatan pemberian uang sebelum proyek pemerintah resmi dilelang atau dikerjakan.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan berlangsung selama dua puluh hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Baca Juga: Mahfud MD Serap Aspirasi Bali soal Reformasi Polri, Dari Seragam hingga Standar Pendidikan Polisi
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga bertindak sebagai penerima suap.
Sementara itu, Sarjani sebagai pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang agar mendapatkan kemudahan dalam pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.