nasional

Status Tersangka Tak Dicabut, Polisi Buka Jalan Praperadilan untuk Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:36 WIB
Roy Suryo usai gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. (HukamaNews.com / Polda Metro Jaya)

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memandang perkara tersebut bukan semata persoalan opini publik, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap integritas data digital dan ruang informasi.

Dalam konteks hukum modern, manipulasi dokumen elektronik dinilai memiliki dampak luas karena dapat merusak kepercayaan publik dan stabilitas sosial.

Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidik tidak menutup ruang keberatan bagi para tersangka.

Baca Juga: Defisit APBN Diprediksi Melebar, Purbaya Yudhi Sadewa Ingatkan Publik Tak Menelan Mentah Ramalan Bank Dunia

Menurut Iman, mekanisme praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang dan dapat digunakan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menekankan bahwa keterbukaan ini justru bertujuan menjaga profesionalitas penanganan perkara, baik secara formil maupun materiil.

“Apabila para tersangka atau kuasa hukumnya keberatan, silakan menempuh praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi polisi sebagai pelaksana hukum yang siap diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.

Penyidikan Panjang: 130 Saksi, 22 Ahli, dan Ratusan Dokumen

Kasus ijazah Jokowi termasuk salah satu perkara dengan proses penyidikan yang panjang dan kompleks.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 130 saksi dari berbagai latar belakang.

Sebanyak 22 ahli juga dilibatkan, mulai dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, hingga akademisi forensik digital, ahli bahasa Indonesia, dan sosiolog hukum.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, polisi telah menyita 17 jenis barang bukti serta 709 dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara.

Halaman:

Tags

Terkini