Dalam konteks figur publik, menjaga batas antara kepentingan hukum dan konsumsi informasi publik menjadi tantangan tersendiri.
Kasus gugatan cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menjadi pengingat pentingnya etika pemberitaan, terutama ketika menyangkut ranah privat tokoh publik.
Pakar komunikasi publik menilai bahwa klarifikasi resmi seperti ini penting untuk mencegah disinformasi dan framing berlebihan.
Tanpa penjelasan yang utuh, isu personal mudah bergeser menjadi gosip yang merugikan banyak pihak, termasuk keluarga dan lingkungan terdekat.
Dengan adanya pernyataan resmi dari kuasa hukum, publik diharapkan dapat memisahkan fakta hukum dari asumsi yang berkembang di media sosial.
Penegasan Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya memperjelas bahwa gugatan cerai yang diajukan tidak berkaitan dengan isu Lisa Mariana.
Proses hukum yang berjalan di Pengadilan Agama Bandung sepenuhnya berada dalam koridor privat dan sesuai prosedur peradilan.
Di tengah derasnya arus informasi, klarifikasi ini menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, berimbang, dan tidak terjebak pada spekulasi semata.***