Atalia Praratya Buka Suara, Isu Lisa Mariana Akhirnya Diluruskan di Tengah Gugatan Cerai Ridwan Kamil

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil (HukamaNews.com  / Instagram @ridwankamil)
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil (HukamaNews.com / Instagram @ridwankamil)

Debi menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan hukum maupun personal antara isu yang berkembang di luar sidang dengan proses perceraian yang sedang berjalan.

Ia menyebut gugatan cerai tersebut murni persoalan internal rumah tangga dan tidak memiliki sangkut paut dengan pihak ketiga mana pun yang disebut-sebut di ruang publik.

Penegasan ini sekaligus menjadi upaya meluruskan informasi agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.

Sidang Perdana dan Agenda Mediasi

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Agama Bandung, Atalia Praratya tidak hadir secara langsung.

Debi menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” kata Debi.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan soal Polri: Bukan Aturan yang Rusak, Tapi Politik dan Pimpinan di Dalamnya

Dalam sistem peradilan agama, mediasi merupakan tahapan wajib yang bertujuan mencari kemungkinan damai sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok.

Langkah ini mencerminkan prinsip kehati-hatian hukum sekaligus memberi ruang dialog bagi kedua belah pihak.

Harapan Atalia Praratya terhadap Proses Hukum

Debi menyampaikan bahwa Atalia Praratya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, tertib, dan menghormati privasi semua pihak.

Ia menekankan bahwa kliennya tidak ingin polemik personal ini berkembang menjadi konsumsi publik yang berlebihan.

“Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan sikap yang menahan diri di tengah sorotan media dan tekanan opini publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X