Dari perspektif hukum keluarga, gugatan cerai tanpa tuntutan harta tidak menghapus hak hukum di masa depan.
Pembagian harta gono-gini tetap dapat diajukan melalui gugatan terpisah apabila diperlukan.
Namun, keputusan untuk memisahkan perkara cerai dan harta sering dipilih demi efisiensi proses dan stabilitas emosional para pihak.
Hal ini menjadi praktik yang semakin umum, terutama pada pasangan yang memiliki kesepakatan informal terkait aset.
Pengadilan Agama Bandung menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
Identitas para pihak tetap dilindungi secara hukum meski perkara menjadi perhatian publik.
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil menandai fase hukum baru dalam kehidupan pribadi keduanya.
Fakta bahwa gugatan tersebut tidak memuat tuntutan harta gono-gini memberikan gambaran bahwa fokus utama perkara adalah status pernikahan.
Pengadilan Agama Bandung memastikan seluruh tahapan, termasuk mediasi, akan dijalankan sesuai prosedur.
Putusan akhir nantinya sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa proses hukum perceraian tetap memiliki ruang privasi, pilihan personal, dan koridor hukum yang harus dihormati.***