Sementara dari unsur eksternal, Kompolnas dan Ombudsman RI turut diundang untuk memastikan proses berjalan objektif dan akuntabel.
Keterlibatan pengawas eksternal dinilai krusial untuk menjaga independensi penanganan kasus ijazah Jokowi yang telah menyita perhatian nasional.
Sejumlah pakar hukum pidana menilai gelar perkara terbuka dapat menjadi instrumen koreksi internal sekaligus sarana edukasi publik.
Dalam praktiknya, gelar perkara khusus sering kali digunakan untuk menjawab keberatan tersangka terhadap prosedur penyidikan.
Jika polisi mampu memaparkan bukti secara sistematis dan dapat diuji, kepercayaan publik terhadap hasil penyidikan dinilai akan meningkat.
Sebaliknya, ketertutupan justru berisiko memperpanjang polemik dan memperbesar ruang spekulasi di ruang publik.
Kasus ijazah Jokowi sendiri telah berulang kali dipatahkan melalui klarifikasi institusi pendidikan dan putusan pengadilan sebelumnya.
Namun, masuknya laporan pidana membuat aparat tetap berkewajiban memproses sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Di sinilah aspek profesionalisme dan kehati hatian penyidik diuji secara nyata.
Gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk menunjukkan komitmen pada transparansi dan supremasi hukum.
Keterbukaan atas barang bukti, saksi, dan ahli tidak hanya menjawab tuntutan tersangka, tetapi juga kebutuhan publik akan kejelasan.
Apapun hasilnya, proses yang akuntabel dan dapat diuji akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.***