HUKAMANEWS - Kasus ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya ditantang untuk membuka secara transparan seluruh barang bukti dalam gelar perkara khusus yang dijadwalkan pertengahan Desember 2025.
Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo ini tidak lagi sekadar polemik politik, melainkan telah masuk ke fase krusial penegakan hukum yang menuntut akuntabilitas aparat kepolisian.
Dalam kasus ijazah Jokowi ini, kubu Roy Suryo dan rekan rekan menegaskan hak hukum tersangka untuk mengetahui dasar penetapan status, termasuk bukti, saksi, dan pendapat ahli yang digunakan penyidik.
Permintaan keterbukaan ini disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dan kawan kawan, Abdul Gafur Sangadji, menjelang gelar perkara khusus yang akan digelar Polda Metro Jaya pada Senin 15 Desember 2025.
Abdul menegaskan bahwa polisi wajib membeberkan daftar lengkap barang bukti kasus ijazah Jokowi yang disebut mencapai sekitar 700 item.
Selain barang bukti, pihaknya juga meminta kejelasan mengenai 130 saksi dan 28 ahli yang diklaim telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Abdul, transparansi ini bukan sekadar permintaan moral, melainkan hak hukum tersangka sebagaimana diatur dalam prinsip due process of law.
Ia menilai penetapan status tersangka tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap objektivitas penegakan hukum.
Dalam konteks kasus ijazah Jokowi, isu transparansi menjadi sensitif karena menyangkut reputasi kepala negara sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Abdul juga berharap gelar perkara tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan ruang dialog substantif antara penyidik dan pihak tersangka.
Ruang diskusi tersebut dinilai penting agar dasar hukum penetapan tersangka dapat diuji secara terbuka dan rasional.
Gelar perkara khusus ini rencananya melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Dari unsur internal, Polda Metro Jaya akan melibatkan Irwasum, Propam, dan Bidang Hukum.