nasional

Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Ketua Umum PBNU Hanya Sah Lewat MLB, Ini Alasan Hukumnya

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:48 WIB
Gus Yahya Cholil Staquf menyampaikan pernyataan sikap soal pemberhentian pimpinan PBNU. (HukamaNews.com / PBNU)

“Keputusan yang lahir dari rapat tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah,” tegasnya.

Dalam konteks tata kelola organisasi kemasyarakatan, pakar hukum administrasi negara menilai konsistensi terhadap AD ART merupakan pilar utama legitimasi kepemimpinan.

Pelanggaran prosedur, meski dilakukan atas nama forum internal, berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dan melemahkan otoritas organisasi di mata publik.

Meski menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya memilih untuk tidak mendorong eskalasi konflik.

Ia menyatakan tetap mengedepankan jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga martabat dan persatuan jamiah Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Patahkan Isu Konflik, PBNU Gerak Cepat, KH Zulfa Mustofa Turun Gunung Padatkan Barisan NU dari Pusat ke Daerah

Langkah tersebut diambil sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang menekankan pentingnya keteduhan dalam menyikapi perbedaan.

Nasihat itu disampaikan dalam pertemuan bersama para ulama senior di Pondok Pesantren Ploso Kediri dan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.

Menurut Gus Yahya, NU memiliki tradisi panjang dalam menyelesaikan masalah secara musyawarah tanpa mengorbankan prinsip dasar organisasi.

Ia juga mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan agar tidak terpancing oleh dinamika internal yang berpotensi memecah belah.

Baca Juga: Terungkap Kronologi Baterai Rusak yang Memantik Kebakaran Maut Terra Drone dan Seret Dirut ke Kursi Tersangka

Gus Yahya mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk tetap tenang dan menjaga persatuan di tengah dinamika kepemimpinan PBNU.

Ia menegaskan bahwa kekuatan NU terletak pada kepatuhan terhadap aturan serta kearifan dalam menyikapi perbedaan pandangan.

Pembaca dapat mengikuti perkembangan isu PBNU dan dinamika organisasi keagamaan nasional lainnya dengan membaca artikel lain di ulasbandung.com dan mengikuti akun media sosial resminya.***

Halaman:

Tags

Terkini