nasional

Berkas Korupsi Laptop Chromebook Resmi 'Mendarat' di Pengadilan, Nadiem Makarim dan Tiga Rekannya Resmi Segera Disidang

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:34 WIB
Nadiem Makarim berbicara di Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi laptop Chromebook. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proses hukum terhadap proyek pengadaan alat TIK yang berlangsung pada periode 2019–2022 ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyeret eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Pelimpahan berkas kasus korupsi laptop Chromebook ini menandai langkah konkret Kejagung setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang diklaim telah dilakukan secara profesional dan berhati-hati.

Masyarakat menilai proses ini sebagai ujian akuntabilitas dalam sektor pendidikan, mengingat proyek bernilai besar ini seharusnya menyasar peningkatan teknologi pendidikan di sekolah-sekolah.

Baca Juga: Wajib Pakai Format Resmi! Link Unduhan Surat Lamaran dan Pernyataan PPPK BGN 2025 Dirilis Panitia Seleksi

Perhatian publik terhadap persidangan korupsi laptop Chromebook pun meningkat, terutama karena perkara ini menyentuh sektor strategis sekaligus aktor-aktor penting yang pernah berada di lingkaran pemerintahan.

Pertanyaan besar yang bergema: apakah persidangan mampu membuka seterang–terangnya aliran dana dan tanggung jawab setiap pihak?

Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Pastikan Siap Gelar Persidangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyampaikan bahwa pelimpahan ini menjadi penanda bahwa penanganan telah memasuki fase persidangan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Menkeu Bongkar! 4 Modus Licik Eksportir Hindari Bea Keluar, Negara Bisa Rugi Triliunan Tanpa Disadari

Empat Tersangka Siap Disidang — Satu Masih Buron

Empat berkas perkara yang telah dilimpahkan meliputi:

- Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

- Konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief

Halaman:

Tags

Terkini