HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Proses hukum terhadap proyek pengadaan alat TIK yang berlangsung pada periode 2019–2022 ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyeret eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Pelimpahan berkas kasus korupsi laptop Chromebook ini menandai langkah konkret Kejagung setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang diklaim telah dilakukan secara profesional dan berhati-hati.
Masyarakat menilai proses ini sebagai ujian akuntabilitas dalam sektor pendidikan, mengingat proyek bernilai besar ini seharusnya menyasar peningkatan teknologi pendidikan di sekolah-sekolah.
Perhatian publik terhadap persidangan korupsi laptop Chromebook pun meningkat, terutama karena perkara ini menyentuh sektor strategis sekaligus aktor-aktor penting yang pernah berada di lingkaran pemerintahan.
Pertanyaan besar yang bergema: apakah persidangan mampu membuka seterang–terangnya aliran dana dan tanggung jawab setiap pihak?
Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Pastikan Siap Gelar Persidangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyampaikan bahwa pelimpahan ini menjadi penanda bahwa penanganan telah memasuki fase persidangan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Empat Tersangka Siap Disidang — Satu Masih Buron
Empat berkas perkara yang telah dilimpahkan meliputi:
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
- Konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief