HUKAMANEWS - KPK kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Medan, Sumatera Utara, sebuah kasus besar yang menyoroti dugaan rekayasa tender dan aliran uang suap miliaran rupiah.
Penahanan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor transportasi publik, yang selama ini menjadi simpul rawan penyimpangan anggaran negara.
Kasus korupsi kereta api Medan ini turut memunculkan kembali sorotan publik terhadap integritas proyek infrastruktur dan sistem lelang pemerintah yang dianggap rentan dimainkan oleh pihak tertentu.
KPK resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Tiga Bos Perusahaan Dipanggil KPK, Benarkah Kasus Mempawah Jaringannya Lebih Luas dari Dugaan?
Keduanya adalah Eddy Kurniawan Winarto, seorang wiraswasta, dan Muhlis Hanggani Capah, ASN Kementerian Perhubungan yang sempat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 1 hingga 20 Desember 2025 di Rutan Cabang Kelas I Jakarta Timur.
Pada konferensi pers, Asep menjelaskan bahwa Muhlis diduga aktif mengondisikan paket-paket pekerjaan untuk proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II, mulai dari koordinasi dengan Pokja hingga manipulasi melalui kegiatan asistensi di berbagai lokasi.
Dalam dugaan aliran uang, Muhlis disebut menerima Rp1,1 miliar selama 2022–2023, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Sementara Eddy diduga mendapatkan aliran dana jauh lebih besar, yakni Rp11,23 miliar hanya dalam rentang September hingga Oktober 2022.
Angka ini menambah daftar panjang nilai suap dalam kasus korupsi jalur kereta api yang sebelumnya telah mencatat puluhan miliar rupiah dari sejumlah tersangka lain.
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman untuk pasal ini dapat mencapai 20 tahun penjara, sehingga proses hukum terhadap keduanya disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.