- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Mereka diduga menyebarkan narasi provokatif di ruang digital maupun pernyataan publik.
Klaster kedua (UU ITE Pasal 32 ayat (1) & Pasal 35 – Manipulasi Dokumen Elektronik):
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
Pasal yang dikenakan mencakup dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik.
Keduanya juga dijerat tambahan Pasal 27A, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310/311 KUHP soal pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Baca Juga: Status Semeru Turun, Tapi Ancaman Baru Mengintai Warga Lumajang, PVMBG Minta Semua Tetap Siaga
Pakar cyber law menambahkan bahwa klaster kedua berkaitan dengan ranah teknis yang membutuhkan pembuktian digital forensik, sehingga gelar perkara menjadi krusial sebelum masuk penyidikan lanjutan.
Publik Menunggu, Polisi Diminta Transparan
Perkembangan terbaru ini memunculkan beragam komentar publik.
Sebagian pengguna media sosial meminta polisi membuka hasil gelar perkara secara transparan untuk meredam spekulasi politik.
Namun sebagian lainnya menilai kasus ini sebaiknya difokuskan pada aspek hukum tanpa dipolitisasi lebih jauh.