Kuasa Hukum Roy Suryo cs Soroti Dua Opsi dari Penyidik
Sebelum keputusan final terkait gelar perkara, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa penyidik sempat memberikan dua opsi lanjutan pemeriksaan.
“Bisa gelar perkara khusus dulu, atau keterangan saksi dan ahli meringankan dulu,” kata Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 27 November 2025.
Ahmad menegaskan kliennya memilih gelar perkara terlebih dahulu.
Menurutnya, forum itu dapat membuka dokumen dan data yang selama ini tidak terlihat publik, bahkan ia menyebutnya sebagai momen membuka “kotak pandora”.
“Kami melihat ini bisa memangkas waktu. Kalau bisa dibuka lebih cepat di gelar perkara, kenapa harus bertaruh pada proses pengadilan yang panjang?” ujarnya.
Sejumlah pengamat komunikasi publik menilai sikap tegas tim kuasa hukum menunjukkan keinginan untuk menguji kembali konstruksi penyidikan, sekaligus mengupas bukti digital yang selama ini dipertanyakan netizen di media sosial.
2 Klaster Tersangka: Hasutan dan Manipulasi Digital
Polda Metro membagi total delapan tersangka ke dalam dua klaster.
Pembagian ini dinilai penting agar konstruksi hukum masing-masing individu bisa dianalisis lebih objektif.
Klaster pertama (Pasal 160 KUHP – Hasutan):
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M. Rizal Fadillah