HUKAMANEWS - Polemik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menghangat, dan isu ini terus menjadi kata kunci yang ramai dibicarakan publik.
Di tengah derasnya perdebatan, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa mediasi adalah cara terbaik untuk menyelesaikan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi secara damai.
Menurut Gayus, penyelesaian melalui jalur hukum hanya akan memperpanjang kegaduhan, sehingga langkah mediasi dinilai lebih manusiawi, efektif, dan sejalan dengan prinsip ultimum remedium.
Mediasi Dinilai Lebih Efektif daripada Pengadilan
Gayus Lumbuun menilai mediasi menjadi mekanisme paling ideal untuk mengakhiri polemik ijazah Presiden Jokowi yang belakangan memicu polarisasi publik.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkembangan hukum modern, penyelesaian sengketa melalui mediasi, baik mediasi penal dalam perkara pidana, maupun dismissal dalam perkara tata usaha negara, diutamakan sebelum proses peradilan ditempuh.
Menurutnya, pengadilan seharusnya menjadi opsi terakhir ketika semua upaya nonlitigasi gagal memberikan titik temu.
Gayus menegaskan bahwa jika mediasi gagal dilakukan dan perkara dipaksa masuk ke pengadilan, masalah ini berisiko meluas.
Ia memperingatkan munculnya polarisasi karena banyak pihak merasa memegang kebenaran masing-masing, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas nasional.
Baginya, prinsip win-win solution hanya bisa tercapai jika seluruh pihak duduk bersama, bukan saling memperuncing konflik.
Tidak Membela Pihak Mana Pun, Fokus pada Ketenangan Publik
Gayus menegaskan bahwa dirinya tidak berada di posisi membela Presiden Jokowi maupun para penuduh.
Ia hanya ingin menempatkan persoalan ini pada rel hukum yang benar dan mencegah kegaduhan yang berlarut-larut.