Viral: Bandara IMIP Dinilai Beroperasi Tanpa Otoritas Negara
Isu mencuat setelah Satgas PKH menyampaikan adanya kejanggalan di Bandara IMIP saat mendampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Dalam unggahan Instagram resminya, Satgas PKH menyebut bandara itu terlihat tidak memiliki kehadiran otoritas negara seperti imigrasi, bea cukai, maupun aparat keamanan.
Satgas menyebut situasinya “serasa ada negara di dalam negara”, karena pesawat dapat keluar masuk tanpa pengawasan ketat.
Pernyataan ini memicu kekhawatiran publik, terutama terkait keamanan penerbangan, potensi penyalahgunaan fasilitas, hingga transparansi aktivitas logistik di kawasan industri tersebut.
Pengamat penerbangan Indonesia juga menilai isu ini sensitif karena menyentuh aspek kedaulatan udara, yang menurut regulasi harus berada di bawah kontrol otoritas resmi.
Wajar jika temuan Satgas memantik diskusi luas, terutama di platform X dan TikTok, di mana publik mempertanyakan bagaimana pengawasan bandara khusus seharusnya berjalan.
IMIP Bantah Tidak Ada Pengawasan: Bandara Terdaftar Resmi
Menanggapi ramainya kritikan, PT IMIP angkat suara.
Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menegaskan bahwa bandara tersebut berstatus bandara khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Artinya, secara legalitas, Bandara IMIP tidak berada di luar sistem negara.
Baca Juga: Lelang Besar Senilai Rp289 Miliar Dibuka KPK, Mulai dari Rumah Mewah, Apartemen sampai Mobil Lexus!
Pihak IMIP juga menyatakan bahwa mekanisme operasional bandara mengikuti ketentuan teknis yang berlaku, termasuk koordinasi dengan otoritas penerbangan terkait.
Arus Informasi yang Menipu dan Peran Publik dalam Verifikasi