Pengamat hukum menilai pemberian rehabilitasi ini menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah terhadap kebijakan korporasi BUMN yang seringkali tumpang tindih dengan konstruksi hukum korupsi.
Konteks kebijakan ini relevan karena akuisisi berbasis aset seperti kapal sering menjadi perdebatan mengenai perhitungan kerugian negara, terutama pada BUMN yang beroperasi secara komersial.
Di media sosial, warganet terbelah antara yang mendukung langkah Presiden karena dianggap progresif dan yang mengkritik karena khawatir memunculkan preseden baru dalam pemberantasan korupsi.
Sejumlah analis pasar transportasi laut juga menilai kasus ini memberi pelajaran bahwa due diligence investasi BUMN perlu diperkuat agar tidak selalu ditarik ke ranah pidana ketika terjadi selisih perhitungan valuasi.
Baca Juga: KPK Soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: “Rehabilitasi Hak Presiden, Kami Tak Ikut Campur”
Kasus ini kini memasuki fase krusial karena pembebasan Ira dapat menjadi titik balik dalam perdebatan antara kerugian negara berbasis deviasi bisnis dan tindak pidana korupsi.
Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo berpotensi menjadi preseden hukum yang akan diamati ketat oleh para pelaku industri, akademisi, dan lembaga antikorupsi.
Publik kini menunggu langkah KPK pada Kamis untuk memastikan apakah proses pembebasan ini berjalan mulus dan memberikan kejelasan bagi masa depan tata kelola BUMN.***