nasional

KPK Soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: “Rehabilitasi Hak Presiden, Kami Tak Ikut Campur”

Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberi rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Lembaga antikorupsi itu terlihat santai—seolah ingin menegaskan, tugas mereka sudah tuntas, tak perlu ditarik mundur lagi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penuntutan terhadap perkara itu dilakukan sesuai hukum. Hasil kerjanya pun sudah sempat diuji melalui praperadilan.

“Pekerjaan kami secara formil sudah diuji lewat praperadilan. Dan hasilnya jelas, kami menang,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: 8 Buah Ampuh untuk Jaga Ginjal Tetap Sehat

Tak hanya soal prosedur, Asep juga mengingatkan bahwa perkara tersebut sudah diuji secara materiil di pengadilan. Vonis terhadap para terdakwa dijatuhkan pada 20 November lalu.

“Putusan sudah keluar, persidangan selesai, artinya pekerjaan kami juga selesai,” katanya.

Meski kasus sudah tuntas, KPK tetap berencana melakukan pemeriksaan internal (eksaminasi). Tujuannya bukan untuk membantah keputusan presiden, melainkan mengoreksi langkah-langkah penanganan perkara agar lebih solid ke depan.

“Ini bukan preseden buruk. Justru jadi bahan evaluasi supaya kami bekerja lebih baik,” ucap Asep.

Baca Juga: Liburan Tanpa Takut Roaming? IM3 Hadirkan Bundling iPhone 17 yang Bisa Dipakai di 3 Negara Tanpa Biaya Tambahan

KPK Angkat Tangan Soal Rehabilitasi

Publik mempertanyakan apakah pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo bisa dianggap menggerus kerja KPK. Asep menegaskan, tidak. Menurutnya, urusan rehabilitasi sama sekali bukan ranah lembaganya.

“Rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden. Itu sudah di luar kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi oleh KPK,” tuturnya.

Di titik ini, KPK seperti ingin memastikan: tugas mereka sampai mengeksekusi putusan, bukan sampai menimbang siapa layak direhabilitasi.

Baca Juga: Jangan Lelah Mencintai Indonesia, Bahkan Saat Pengabdian Dibalas Bui

Dengan nada yang terkesan ingin move on, Asep menutup bahwa perkara ASDP secara hukum telah selesai di meja KPK. Urusan politik, administrasi, atau kebijakan lain setelah vonis, biarkan jadi wilayah presiden.

Halaman:

Tags

Terkini