nasional

Banding Ditolak, Razman Arif Tetap Masuk Penjara 1,5 Tahun di Kasus Hotman Paris

Minggu, 23 November 2025 | 12:30 WIB
Razman Arif meninggalkan pengadilan usai putusan banding. (HukamaNews.com / Net)

Hakim menilai Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, ia juga dinyatakan turut serta melakukan fitnah terhadap Hotman Paris melalui konten digital.

Putusan ini kembali menegaskan bahwa publik figur tetap memiliki batasan hukum ketika menggunakan platform digital.

Akar Kasus: Perseteruan Panjang Sejak 2022

Perkara ini bermula dari konflik publik pada 2022, ketika Razman dan Putri Iqlima Aprilia disebut menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik Hotman Paris.

Baca Juga: Nadiem Makarim Disebut Tak Terlibat Pengadaan Google Cloud, Kuasa Hukum Tegaskan Ranah Operasional

Jaksa menilai terdapat “unsur bersama-sama” dalam pembuatan dan penyebaran konten yang bermuatan penghinaan tersebut.
Putri Iqlima sendiri telah lebih dulu dijatuhi hukuman: 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Kasus serupa sebelumnya kerap terjadi di Indonesia, namun perkara Razman menjadi sorotan besar karena melibatkan dua pengacara kondang yang kerap tampil di ruang publik.

Diskusi terbagi dua: ada yang menilai penegakan UU ITE terlalu keras, sementara sebagian lain menilai putusan tersebut memberikan efek jera.

Opini publik di media sosial cenderung terbelah, tetapi banyak yang menganggap konflik ini adalah contoh bahwa profesi hukum sekalipun tidak kebal dari konsekuensi digital.

Putusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penyebaran informasi digital tidak bisa dilakukan sembarangan.

Konten yang diunggah di media sosial dapat dinilai sebagai dokumen elektronik dan menjadi alat bukti di pengadilan.

Fenomena ini relevan seiring meningkatnya kasus pencemaran nama baik yang bermula dari komentar, siaran langsung, hingga video pendek.

Dalam konteks hukum, penguatan vonis Razman memperkuat argumentasi bahwa kasus-kasus pencemaran nama baik masih akan menjadi perdebatan besar dalam revisi UU ITE.

Dari sudut pandang profesional hukum, perkara ini memberi sinyal bahwa advokat yang terlibat konflik terbuka di ruang publik tetap wajib menjaga etika profesional.

Halaman:

Tags

Terkini