nasional

Semeru Masih Level Awas, PVMBG Perketat Radius Bahaya hingga 20 Km dan Ingatkan Ancaman Lahar Dingin

Sabtu, 22 November 2025 | 19:05 WIB
Gunung Semeru mengeluarkan awan panas dengan status Level Awas. (HukamaNews.com / X.com @WeatherMonitor))

PVMBG mencatat bahwa kondisi lereng dan puncak dipenuhi material baru sehingga kawasan penambangan pasir dan pemukiman di sekitar aliran sungai diminta untuk tetap steril.

Larangan untuk berada dalam radius 20 kilometer di arah tenggara–selatan diberlakukan bukan hanya karena potensi awan panas, tetapi juga karena aliran lahar dingin kerap bergerak cepat dan tidak dapat diprediksi.

Erupsi Dahsyat 5,5 Km Jadi Pemicu Status Awas

Erupsi besar pada 19 November 2025 menjadi titik kritis yang membuat status Semeru dinaikkan kembali ke Level Awas.

Warga di sekitar lereng panik setelah melihat guguran awan panas meluncur deras sejauh 5,5 kilometer ke arah Besuk Kobokan.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Syarat Indonesia Tumbuh 8 Persen: Stabilitas Sosial hingga Sumitronomics

BPBD Lumajang melaporkan bahwa kolom abu membumbung pekat ke arah barat laut hingga utara, dengan amplitudo seismograf mencapai 40 milimeter dan durasi erupsi mencapai 16 menit.

Luncuran awan panas ini menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas Semeru masih agresif dan berpotensi berulang sehingga warga diminta tidak memasuki zona berbahaya.

Pemerintah daerah bersama relawan terus mengevakuasi warga dan memantau titik-titik rawan, serta mengarahkan masyarakat tetap berada di pos pengungsian hingga kondisi dinyatakan lebih stabil.

Aktivitas Gunung Semeru yang masih tinggi menunjukkan bahwa ancaman belum benar-benar mereda bagi warga Lumajang dan sekitarnya, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai berhulu Semeru.

Kombinasi antara erupsi aktif dan hujan intens dalam beberapa hari terakhir membuat risiko lahar dingin meningkat tajam sehingga pengawasan ketat menjadi langkah penting yang tidak bisa ditawar.

Masyarakat diharapkan tetap tenang namun waspada, mengikuti arahan petugas, serta tidak memasuki zona 8–20 kilometer guna menjaga keselamatan diri dan keluarga.***

Halaman:

Tags

Terkini