nasional

KPK Sentil BUMN soal Kasus ASDP: Jangan Ragu Lakukan Aksi Korporasi, Asal Sesuai Aturan

Selasa, 25 November 2025 | 06:04 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan terkait kasus ASDP. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - KPK menegaskan bahwa kasus ASDP tidak boleh membuat BUMN berhenti mengambil aksi korporasi yang sah dan strategis.

KPK mengingatkan bahwa seluruh aksi korporasi tetap aman selama mengikuti tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang benar.

Seruan ini muncul ketika kasus ASDP kembali memunculkan kekhawatiran direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis berisiko tinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sinyal tegas kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak terjebak dalam ketakutan berlebihan dalam mengambil keputusan bisnis setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.

Baca Juga: Denny Sumargo Ikut Terseret Kasus Lita Gading vs Ahmad Dhani, Akui Bingung tapi Sudah Penuhi Pemeriksaan Polisi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan bisnis tetap harus berjalan selama dilakukan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

“KPK mengimbau dan mengajak para korporasi jangan ragu untuk melakukan proses pengambilan keputusan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Budi menekankan bahwa KPK tidak ingin kasus ASDP menciptakan efek takut atau stagnasi pada perusahaan-perusahaan negara yang sedang menjalankan program strategis.

Menurutnya, yang menjadi poin utama bukan keberanian mengambil keputusan, melainkan apakah keputusan itu mengikuti prinsip kehati-hatian.

“Kemudian yang penting proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Gubernur BI dan Kepala BRIN ke Istana: Ada Agenda Strategis Soal Ekonomi dan Riset Nasional?

“Sepanjang itu dilakukan, maka tidak masalah,” tambah Budi.

Kasus ASDP memang sedang menjadi perhatian publik karena melibatkan akuisisi bernilai besar.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Dirut ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN, Adjie.

Nilai akuisisi PT JN mencapai Rp 1,272 triliun, sementara kerugian negara menurut penyidik KPK menembus Rp 893 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini