HUKAMANEWS - Pelimpahan berkas perkara tersangka dalam kasus Lisa Mariana akhirnya bergerak maju setelah Bareskrim Polri resmi menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat.
Perkembangan baru dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil ini kembali menyedot perhatian publik yang sejak awal mengikuti dinamika konflik antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Langkah Polri ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum kasus Lisa Mariana akan segera memasuki tahap persidangan, apalagi setelah tes DNA yang sempat menghebohkan publik menunjukkan hasil yang mematahkan klaim sang selebgram.
Baca Juga: Kondisi SMAN 72 Pascaledakan Makin Pulih, tapi Kenapa Aparat Masih Ketat Berjaga? Ini Faktanya!
Polri Serahkan Berkas Tahap Satu ke Kejati Jabar
Bareskrim Polri memastikan bahwa berkas tahap satu kasus Lisa Mariana sudah diserahkan pada 13 November 2025 kepada JPU di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa yang menangani berkas di tingkat Kejati Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa penyidik dan kejaksaan akan terus melakukan koordinasi agar proses administrasi pidana dapat berjalan sesuai prosedur, termasuk memastikan bahwa berkas telah lengkap secara formil maupun materiil untuk dibawa ke meja hijau.
Awal Konflik: Unggahan Instagram yang Memicu Perkara
Akar persoalan kasus Lisa Mariana bermula pada 26 Maret 2025 ketika sang selebgram mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang ia klaim sebagai interaksinya dengan Ridwan Kamil.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN November–Desember 2025 Tetap, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
Dalam unggahan itu, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan bahkan mengaku tengah mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Publik sontak terbelah. Ada yang meragukan klaim tersebut, tetapi banyak pula yang penasaran sehingga isu ini viral dalam hitungan jam.
Tidak lama setelah unggahan itu mencuat, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.