nasional

Isu Ijazah Palsu Guncang MK, Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim, DPR Ikut Disorot

Senin, 17 November 2025 | 12:05 WIB
Hakim MK Arsul Sani menghadapi isu dugaan ijazah palsu di Bareskrim. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Isu dugaan ijazah palsu kembali mengguncang ranah hukum, kali ini menyeret nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.

Polemik mengenai keaslian ijazah program doktoralnya langsung memicu sorotan publik, terutama karena jabatan hakim MK menuntut standar integritas yang sangat tinggi.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Hakim MK ini menjadi perbincangan hangat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi, salah satu pilar penegak demokrasi.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, MK, DPR, serta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ikut terseret dalam diskusi mengenai transparansi rekam jejak pejabat negara.

Baca Juga: 350 Personil Brimob Siap ke Gaza! Indonesia Bersiap Kirim Pasukan Elite untuk Misi Perdamaian PBB

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi resmi melaporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi.

Koordinator aliansi, Betran Sulani, menyatakan laporan dilayangkan karena ada dugaan ketidaksesuaian terkait legalitas ijazah program doktoral yang dimiliki Arsul.

Dalam laporannya, aliansi menegaskan bahwa publik berhak mengetahui keaslian seluruh dokumen yang digunakan pejabat negara, terutama yang menduduki posisi strategis seperti hakim MK.
“Ini menyangkut integritas konstitusi,” ujar Betran di Bareskrim, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Arsul Sani memilih irit bicara.

Baca Juga: Bukan Karena Disiksa! Ini Motif Sebenarnya Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusa Kambangan

Ia menegaskan bahwa sebagai hakim konstitusi, dirinya terikat kode etik untuk tidak memberikan pernyataan yang dapat menimbulkan polemik.

Arsul juga memastikan bahwa isu tersebut telah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sesuai mekanisme internal lembaga.

MKMK: Laporan ke Bareskrim Dinilai Ganjil

Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mempertanyakan langkah pelapor yang langsung menuju Bareskrim.
Menurutnya, proses seleksi Arsul sebagai hakim MK dilakukan oleh DPR RI melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Karena itu, seharusnya pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah terlebih dahulu menelusuri ke DPR, bukan langsung ke kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini