HUKAMANEWS – BPOM bersama Polda Metro Jaya kembali menindak tegas peredaran obat ilegal di Jakarta.
Sebuah gudang besar penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, digerebek dengan barang bukti senilai Rp2,7 miliar.
Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko obat ilegal yang bisa membahayakan kesehatan.
Kamis, 13 November 2025, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah gudang penyimpanan obat dan suplemen kesehatan ilegal di kawasan Jakarta Timur.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita total 65 item produk ilegal yang terdiri dari obat tanpa izin edar (TIE), obat bahan alam (OBA), dan suplemen kesehatan.
Kepala BBPOM Jakarta, dalam konferensi pers di kantornya, menjelaskan bahwa nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp2,74 miliar.
Barang-barang ini meliputi 15 item obat tanpa izin edar (4.027 kemasan), 29 item obat bahan alam TIE (3.151 kemasan), serta 21 item suplemen kesehatan TIE (1.899 kemasan).
Gudang tersebut diketahui telah beroperasi selama empat tahun terakhir dan dikelola oleh seorang pemasok berinisial MU, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MU berperan sebagai pengumpul dan distributor produk-produk farmasi tanpa izin edar ke sejumlah toko dan penjual daring.
Baca Juga: Bukan Karena Bullying! Gubernur DKI Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta
Menurut pihak kepolisian, pola distribusi obat ilegal ini cukup terorganisir. Produk dikirim melalui jaringan logistik umum dan disamarkan dalam kemasan barang konsumen biasa agar tidak terdeteksi.
MU diduga mendapatkan barang-barang tersebut dari berbagai sumber luar negeri tanpa melalui proses registrasi resmi di BPOM.
BPOM menegaskan, sediaan farmasi ilegal berpotensi besar menimbulkan efek samping serius karena tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.
Produk seperti obat kuat, suplemen penambah stamina, serta obat herbal tertentu sering kali mengandung bahan kimia obat berbahaya yang dapat merusak fungsi hati, ginjal, bahkan memicu gangguan jantung.