HUKAMANEWS – Sidang permohonan keberatan penyitaan aset yang diajukan artis Sandra Dewi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Dalam perkara yang berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis, penyidik Kejaksaan Agung membeberkan adanya kejanggalan di balik sejumlah aset yang disita.
Penyidik mengungkap bahwa sebagian barang mewah, termasuk 88 tas branded milik Sandra, tidak sepenuhnya sesuai dengan klaim sang artis yang menyebut barang tersebut berasal dari kerja sama endorsement.
Fakta baru ini membuka babak lanjutan dalam pembuktian asal-usul kekayaan keluarga selebritas tersebut.
Dugaan keterkaitan aliran dana, akta pisah harta yang dianggap janggal, hingga transaksi bernilai miliaran rupiah menjadi sorotan utama dalam sidang yang kini menarik perhatian publik.
Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya anomali dalam klaim endorsement yang disampaikan Sandra Dewi.
Menurutnya, pola kerja sama yang dijelaskan para saksi pemberi endorse tidak sesuai dengan praktik umum di dunia promosi selebritas.
“Dari beberapa saksi yang datang, ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomali. Misalnya, saksi mengaku menjual barang lewat katalog reseller, tetapi setelah di-endorse ke Bu Sandra, barang justru menjadi milik beliau. Seharusnya pihak penjual tidak mengalami kerugian,” ujar Max dalam persidangan.
Penyidik juga memaparkan adanya transfer dana dari Harvey Moeis ke rekening Ratih, asisten pribadi Sandra Dewi, yang diduga digunakan untuk membeli tas-tas mewah tersebut.
Baca Juga: KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel Haji di Yogyakarta, Diduga Terkait Jual-Beli Kuota Haji
Namun, para saksi yang mengaku sebagai pemilik tas tidak dapat menjelaskan detail harga maupun bukti pembelian barang yang diklaim sebagai hasil endorse.
“Para pemilik tas tidak dapat mengidentifikasi barang, harga, atau waktu penyerahan kepada Sandra Dewi. Saat dipanggil kembali untuk klarifikasi, mereka juga tidak hadir,” kata Max.
Selain aset berupa tas dan perhiasan, penyidik juga menelusuri sejumlah properti dan tanah kavling yang diduga berkaitan dengan aliran dana Harvey Moeis.
Dari hasil penelusuran, terdapat setoran tunai Rp3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim kepada Sandra Dewi, yang dalam slip transaksi ditulis sebagai pembayaran utang.