Selain menimbulkan risiko kesehatan, praktik ini mencerminkan lemahnya kesadaran masyarakat terhadap higienitas pangan dan kesejahteraan hewan.
Pergub larangan yang akan diterbitkan Pemprov DKI diharapkan menjadi tonggak penting menuju Jakarta yang lebih sehat, aman, dan beradab terhadap hewan peliharaan.
Kini, pilihan ada di tangan masyarakat: berhenti sebelum terlambat.***